“Dugaan pelanggaran utama adalah olah gerak pengapalan yang dilakukan dari jetty yang izinnya sudah dibekukan oleh KKP. Aktivitas pengapalan dari lokasi terlarang ini menjadi titik awal pelanggaran berlapis,” ujar seorang sumber di TNI AL.

Selain menggunakan jetty yang disegel, proses pelayaran kapal angkut ini juga ditemukan cacat hukum. Pelanggaran yang tercatat di antaranya:

  1. Tidak Ada SPOG: Kapal melakukan olah gerak menuju titik lego jangkar tanpa memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang sah, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

  2. Dokumen Cacat: Nahkoda dan ABK (berjumlah 10 orang per kapal) juga didapati tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah, yang mana merupakan tanggung jawab dari pihak shipper dan operator pelayaran.

  3. Nahkoda Absen: Nahkoda (berinisial A dan RM) tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak, menambah daftar kelalaian.

Pelanggaran yang dilakukan oleh entitas pengirim (PT DMS) dan operator kapal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158, yang mengancam sanksi berat bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau pengangkutan dari sumber ilegal.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh muatan bijih nikel berada di bawah pengawasan KRI Bung Hatta-370 dan tengah dikawal menuju Lantamal VI Kendari. Kasus ini akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk pemeriksaan mendalam, guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PT DMS dan pihak terkait lainnya dalam praktik pengiriman nikel ilegal yang marak di perairan Sulawesi.

Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menindak semua pelanggaran di wilayah yurisdiksi nasional. (red)

52 / 100 Skor SEO