Kriminal

Oknum Pegawai Patra Niaga Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka

218
×

Oknum Pegawai Patra Niaga Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga dalam praktik ilegal yang merugikan negara.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/109/XI/2024 yang diterima pada 14 November 2024. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengatakan penyelidikan Unit 5 Subdit 1 Dittipidter menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan, telah ditemukan kegiatan penampungan BBM subsidi ilegal dengan keterlibatan pihak yang memiliki akses ke sistem distribusi BBM,” ujar Nunung, Kamis (6/3/2025).

Dalam penggerebekan, polisi menyita tiga truk tangki, sejumlah tandon berisi solar subsidi, serta peralatan untuk memindahkan dan menjual BBM ilegal. Penyidikan mengungkap keterlibatan empat orang, salah satunya merupakan pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memiliki peran krusial dalam praktik ini. Mereka memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi, sehingga solar dapat dialihkan ke jaringan distribusi ilegal,” kata Nunung.

Para pelaku menggunakan modus memindahkan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBN ke gudang ilegal. BBM tersebut lalu dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi. “Solar subsidi yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual seharga Rp19.300 kepada perusahaan tambang,” kata Nunung.

Untuk mengelabui sistem, pelaku memanfaatkan ID khusus yang terkoneksi dengan aplikasi MyPertamina untuk melakukan pembayaran ke PT Pertamina Patra Niaga. Solar subsidi diangkut menggunakan truk tangki PT Elnusa Petrofin yang dilengkapi GPS. Namun, GPS dimatikan selama lebih dari dua jam untuk memungkinkan pemindahan BBM ke gudang ilegal.

Lagi Viral, Baca Juga  Bejat! Ayah di Baubau Tega Gauli Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Terbongkar Usai Korban Keluhkan Sakit Perut

“Modus mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam 27 menit diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki merah ke tangki biru di gudang ilegal saudara BK,” ujar Nunung.

Penyelidikan mengungkap bahwa praktik ini berlangsung selama dua tahun. Berdasarkan catatan di gudang, dalam sebulan para pelaku mampu memperoleh 350.000 liter solar subsidi. Dengan asumsi harga selisih keuntungan Rp12.550 per liter, total keuntungan mereka mencapai Rp4,39 miliar per bulan. “Jika dikalikan dua tahun, kerugian negara mencapai Rp105,42 miliar,” ungkap Nunung.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih berstatus saksi dan akan segera diperiksa lebih lanjut pekan ini. “Dari timeline penyidikan, minggu ini kami akan periksa mereka. Setelah itu, kami bisa melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Nunung.

Para pelaku dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Nunung. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!