JAKARTA, Perdetiknews.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar di balik operasional 21 situs judi online (judol) di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyidik ​​menemukan 17 perusahaan atau perseroan terbatas (PT) bodong yang sengaja didirikan sebagai penampung dana hasil perjudian.

“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka diduga sengaja merancang struktur perusahaan palsu agar aktivitas ilegal tersebut sulit dideteksi oleh otoritas keuangan maupun kepolisian.

Himawan menjelaskan, para tersangka menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menunjuk jajaran arah di perusahaan-perusahaan tersebut.