Kriminal

Pengedar Sabu 525 Gram Dibekuk di Bandara Haluoleo

72
×

Pengedar Sabu 525 Gram Dibekuk di Bandara Haluoleo

Sebarkan artikel ini

Kendari – Tim Narko 10 Polresta Kendari meringkus seorang perempuan berinisial D.H. (43) di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sabtu, 15 Maret 2025.

D.H. yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu ditangkap saat tiba dari Medan melalui Bandar Udara Kuala Namu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 525 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir mengatakan penangkapan D.H. bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial R.Y. yang lebih dulu diamankan pada pagi harinya.

“Dari hasil interogasi, R.Y. mengungkap adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Kendari,” ujar Andi, Minggu, 16 Maret 2025.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Narko 10 berkoordinasi dengan otoritas bandara dan personel TNI AU di Pangkalan Udara Haluoleo.

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di halaman bandara. D.H. tampak menenteng kotak rokok Sampoerna berukuran besar.

Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi makanan ringan yang disisipi satu paket plastik bening berisi serbuk putih dengan berat bruto 525 gram yang diduga sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo, selembar boarding pass, serta satu kantong plastik hitam bening.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andi.

D.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka. (Red)

Lagi Viral, Baca Juga  Polres Kolaka Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Handphone di Rate-Rate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!