Kriminal

Bejat! Ayah di Baubau Tega Gauli Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Terbongkar Usai Korban Keluhkan Sakit Perut

64
×

Bejat! Ayah di Baubau Tega Gauli Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Terbongkar Usai Korban Keluhkan Sakit Perut

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku, UD (39), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban curiga dengan kondisi perut korban yang mulai membesar dan sering mengeluh sakit. Saat ditanya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayahnya yang telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam konferensi pers mengungkapkan, perbuatan pertama UD dilakukan saat korban masih berusia 13 tahun di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Aksi bejat itu kembali terulang pada Desember 2024 di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan terakhir pada 31 Desember 2024 di rumah bibi korban di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

“Awalnya dia lakukan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Kejadian kedua dan ketiga di Desa Banabungi, Pasarwajo, Buton, dan terakhir di rumah bibinya di Kokalukuna, Baubau. Bibi korban yang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Buton,” jelas Kompol Aslim, Rabu (23/4).

Lebih lanjut, Kompol Aslim menuturkan, korban mengaku bahwa ayahnya melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis awal terhadap korban, termasuk test pack kehamilan yang hasilnya negatif. Namun, untuk memastikan kondisi korban lebih lanjut, Polres Buton akan melakukan pemeriksaan USG.

“Sudah di-test pack hasilnya negatif, selanjutnya korban akan dibawa ke rumah sakit untuk di-USG,” ujar Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Sorowolio Polres Baubau. Mengingat sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Buton, Polsek Sorowolio kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Mapolres Buton.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang kain berwarna cokelat dan satu lembar celana dalam berwarna pink milik korban.

Atas perbuatannya, UD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 1 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  

Ancaman hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman yang disebutkan.

Polres Buton menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas perbuatan bejatnya. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!