Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 34 paket sabu dengan berat bruto 12,47 gram.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana juga ditemukan, antara lain dua bal saset kosong, 32 pipet boba berwarna merah, timbangan digital merek Harnic, alat pres, dan bong atau alat isap. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF dan sebuah ponsel.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Konawe Selatan Kompol Fitrayadi mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konsel.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Fitrayadi. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.

Mantan Kasat reskrim Polresta Kendari itu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lainnya.

Selain itu, para orang tua juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba.

15 / 100 Skor SEO