Kriminal

Kuasa Hukum Geram! Polresta Kendari Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

183
×

Kuasa Hukum Geram! Polresta Kendari Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sultra, Didit Hariadi

KENDARI – Ketua Forum Advokat Pembela Rakyat Indonesia (Fapri) Sulawesi Tenggara (Sultra), Didi Hariadi SH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kendari, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik kepolisian resor (Polres) setempat. Ia menilai penanganan kasus yang menimpa SW (14) berjalan lamban.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial YF di Kendari tega mencabuli ponakannya yang masih berusia 14 tahun. Pasalnya dugaan pencabulan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban duduk di kelas 1 SMP.

Anehnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari, namun pelaku tak kunjung ditangkap. Polisi berdalih belum menangkap pelaku karena masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Polresta Kendari

Korban SW menceritakan bahwa dirinya berulang kali diperkosa oleh pamannya sendiri. Pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban ini menduda sejak 3 tahun lalu.

Ia bekerja di Konawe Utara sebagai pengepul besi dan tidak setiap saat pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah dan kondisi sepi, pelaku mengajak korban makan.

“Pertama kali dia panggil ke rumah, ditarik ke kamar, dicekik, mau berteriak tapi mulut ditutup,” beber SW saat ditemui di rumahnya pada Jumat (25/4/2025).

Saat memperkosa korban, pelaku diam-diam merekam aksi tak senonoh tersebut. Video itu akhirnya digunakan sebagai alat untuk mengancam ketika korban menolak. “Kalau saya menolak, pelaku mengancam akan memviralkan video itu,” katanya.

Saking seringnya aksi pemerkosaan itu dilakukan, korban sudah tak bisa lagi mengingat jumlahnya. Pengalaman pahit ini ditutupi korban bertahun-tahun lantaran kerap diancam jika menceritakan perilaku bejat sang paman kepada orang tuanya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tetangga korban melihat sikap pelaku dan korban yang tidak biasa. Selama ini, pelaku menganggap korban sebagai anak sendiri sehingga orang tua korban tak menaruh curiga.

Tetangga korban yang merasa aneh lantas melaporkan hal ini ke Ketua RT setempat. Ketua RT ini pun akhirnya bercerita kepada orang tua korban sehingga SW pun membuka perilaku bejat pelaku.

“Perlakuan pelaku kepada korban sudah aneh, tidak wajar. Sering keluar berdua, malam-malam. Padahal pelaku juga punya anak,” kata Ali, Ketua RT setempat.

Akibat kejadian itu, Ali melihat kondisi korban mengalami gangguan psikologis lantaran SW lebih banyak diam dan suka menyendiri.

Ali pun mendampingi korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari, pada Rabu, (23/4/2025). Usai menjalani interogasi, korban diarahkan untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra. Ali mengatakan bahwa pelaku hingga kini belum ditangkap.

“Katanya polisi menunggu hasil visum, 3 hari baru keluar,” ujarnya. Usai melaporkan kejadian itu, korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. “Semoga cepat ditangkap dan bisa dihukum berat,” tegas SW.

Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, Didi Hariadi SH, selaku kuasa hukum korban, angkat bicara.

“Sudah menjadi kesepakatan dalam hukum internasional soal feminisme, perempuan dan anak. Bunyinya jika ada laporan kekerasan seksual, pelecehan dan pemerkosaan, maka wajib dianggap benar sampai nanti buktinya tidak sebaliknya,” tegas Didi Hariadi kepada awak media, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, penanganan kasus anak di bawah umur seharusnya mendapatkan perlakuan yang berbeda. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 71 yang menyebutkan bahwa keluarga korban tidak dapat dituntut pidana dan perdata atas laporan kekerasan seksual.

“Saya juga sayangkan untuk urusan pemerkosaan di bawah umur harusnya ditahan dulu, amankan itu pelaku. Ini malah menunggu hasil visum di RS Bhayangkara sampai tiga hari lamanya,” lanjut Didi dengan nada kecewa.

Didi mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, terutama mengenai lamanya waktu tunggu hasil visum. Ia menyarankan agar kepolisian memiliki dokter forensik sendiri atau mekanisme yang dapat mempercepat proses visum jika memang itu diatur dalam protap.

Mendampingi korban dalam kasus ini, Didi Hariadi mendesak Kapolres Kendari untuk turun tangan dan menginstruksikan jajarannya agar segera menangkap pelaku, apalagi jika hasil visum telah menunjukkan indikasi positif dan saksi-saksi sudah memberikan keterangan yang cukup.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra mengatakan, pihaknya belum menangkap pelaku karena kasus ini baru dilaporkan, Kamis (24/4/2025) kemarin. Apalagi aduan korban belum disposisi oleh Kasatreskeim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun ke Unit PPA.

“Sekira sudah, maka kami akan memeriksa saksi-sakai lainnya sembari mengambil hasil visumnya. Jika sudah terang perkaranya, maka segera kami tingkatkan ke penyidikan dan tangkap pelaku,” kata Aiptu Rais.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kendari, Inspektur Satu (Iptu) Haridin, menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Senada, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Pelaku sekarang sementara kami intai dan keberadaannya sekarang sudah keluar kota pasca pemberitaan awal,” ujar Aiptu Rais.

Lebih lanjut, Aiptu Rais mengatakan bahwa pihaknya akan menunjuk pekerja sosial (Peksos) profesional untuk melakukan asesmen terhadap korban.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pengantar kepada korban untuk mendapatkan konseling psikologis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Kendari.

Pernyataan pihak kepolisian ini muncul setelah adanya sorotan dari kuasa hukum korban terkait lambannya penanganan kasus.

Masyarakat dan pihak keluarga korban tentu berharap agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!