Bombana – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini terungkap setelah tim aparat gabungan menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut pada Kamis (23/7/2026). Dalam penindakan itu, sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial HR, HKM, dan ASB.
“Telah ditetapkan tiga tersangka dengan inisial HR, HKM, dan ASB. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Dody melalui keterangannya, Minggu (26/7).
Dody mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Bombana. Dari penindakan itu, tujuh orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.


Tinggalkan Balasan