Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku inisial LI (23) di Jalan Nuri Puncak, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Senin (20/7) sekitar pukul 03.45 Wita. Terungkap dua pelaku lainnya inisial LA dan RO yang masih dalam pengejaran polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras (miras). Pelaku juga mengaku telah beraksi di empat TKP curas dan tiga TKP curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari,” jelas Welliwanto.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2023. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya dan mengungkap seluruh kasus yang diakui pelaku,” tutupnya.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan