Dalam dokumen pengadaan disebutkan, penyedia jasa yang mengikuti tender wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009, status wajib pajak yang valid, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir serta memenuhi ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Pekerjaan yang akan dilaksanakan mencakup sejumlah pembangunan dan penataan fasilitas di kawasan PPI Kota Kendari.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Pekerjaan pendahuluan;
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
- Rabat beton halaman;
- Rehabilitasi gedung kantor;
- Pembuatan pot bunga;
- Pekerjaan vegetasi;
- Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU); serta
- Pekerjaan pendukung lainnya hingga pekerjaan akhir.
Melalui pembangunan tersebut, pemerintah berharap kawasan PPI semakin tertata, representatif, dan mampu menunjang aktivitas pelayanan maupun kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor perikanan.
Tender ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mempercepat pembangunan infrastruktur melalui proses pengadaan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)



Tinggalkan Balasan