Kendari — Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya merampungkan babak panas pengadaan proyek Pemeliharaan Parkiran MTQ (Lanjutan). Diwarnai drama gugurnya puluhan peserta, tender dengan pagu anggaran fantastis ini resmi dimenangkan oleh CV. Elvi Nur Djabar.
Proyek konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ini tercatat menelan nilai pagu paket sebesar Rp 1.920.646.728 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1.920.418.000.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini sejatinya sempat mengalami kegagalan pada proses sebelumnya dengan alasan klasik: tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Tak patah arang, tender kemudian diulang menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Animo dunia usaha pun terlihat sangat tinggi. Tercatat ada 67 peserta yang mendaftar memperebutkan proyek penataan fasilitas parkir di Kota Kendari ini.
Namun, saringan ketat panitia membuat puluhan kontestan berguguran satu per satu akibat tidak lolos dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, maupun harga.
Dari puluhan pendaftar yang memasukkan penawaran harga, persaingan ketat terjadi di jajaran penawar terendah. Sejumlah nama besar harus tersingkir di tengah jalan karena berbagai catatan krusial dari tim pokja:
CV. Karya Kalukku: Sempat mengajukan penawaran terendah di angka Rp 1,67 miliar, langkahnya harus terhenti. Berdasarkan hasil klarifikasi, Asphalt Mixing Plant (AMP) yang mereka gunakan dinyatakan belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (bukti kepemilikan timbangan dan kontrol suhu yang akurat).
CV. Naufal Abqary Mandiri: Gugur akibat kualifikasi personel yang ditawarkan tidak sesuai dengan standar dokumen pemilihan.
CV. Insinyur Geometri & CV. Aurelia Cahaya Konstruksi: Terpaksa gigit jari dan didiskualifikasi lantaran mangkir alias tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi serta klarifikasi teknis.
Setelah melalui proses evaluasi yang memakan waktu sejak 10 Juli hingga 21 Juli 2026, panitia akhirnya menetapkan CV. Elvi Nur Djabar yang beralamat di Jl. Sao-Sao No. 222 H, Kota Kendari, sebagai pemenang resmi.
Perusahaan tersebut berhak menggarap proyek ini setelah melayangkan penawaran terkoreksi sebesar Rp 1.724.090.323,35 dengan sistem kontrak Harga Satuan.

Saat ini, tahapan pengadaan sedang berada dalam fase Masa Sanggah yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 27 Juli 2026. Jika tidak ada aral melintang dan sanggahan dari peserta lain, penandatanganan kontrak kerja dijadwalkan bakal rampung pada akhir Juli 2026 mendatang. (red)




Tinggalkan Balasan