“Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” jelas Ade Ary.

Namun, tanpa sepengetahuan peserta, pelaku diduga merekam dan menyebarkan video pesta seks tersebut untuk tujuan tertentu. “Tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video kegiatan tersebut,” tambahnya.

Pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap motif dan jaringan lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri apakah ada keuntungan finansial yang diperoleh tersangka dari distribusi video tersebut.

Kasus ini menambah deretan kasus penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan ilegal yang memanfaatkan fantasi seksual sebagai daya tarik. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. (red)

66 / 100 Skor SEO