KENDARI – Kerja keras Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) patut diacungi jempol.
Mereka berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan di wilayah perairan Sultra.
Tak main-main, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,17 miliar!
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat (25/4).
Jajaran Ditpolairud Polda Sultra mengikuti jalannya konferensi pers dari Aula Dachara Polda Sultra.
Wadir Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi dan Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap tiga kasus sekaligus.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem akibat penangkapan ikan menggunakan bom,” tegas AKBP Dodik yang pernah menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan Ditpolairud di sejumlah titik rawan. Hasilnya, lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” lanjut AKBP Dodik.
Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Di antaranya adalah 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, dan satu jerigen berisi bahan sejenis yang setara dengan 10 botol bom ikan.
Empat unit kapal yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan empat unit kapal yang digunakan para pelaku,” imbuh AKBP Tendri selaku Kasubdit Gakkum.
Kini, kelima pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memberantas praktik ilegal yang merusak laut Sultra.