Konawe – Warga yang terdampak aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara: 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra bersama Puspaham, dan LBH yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi, sebagai bentuk upaya menuntut ganti rugi atau pertanggungjawaban hukum sebesar Rp42,7 miliar atas dampak ekonomi dari dugaan pencemaran lingkungan hidup yang telah merugikan warga.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan para penggugat merupakan warga dari Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Konawe; warga Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang selama bertahun-tahun berada di kawasan yang terdampak langsung oleh operasional PLTU captive milik PT OSS.
Paparan debu dan emisi yang diduga berasal dari aktivitas PLTU tersebut telah mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan sumber penghidupan warga setempat.
Andi menjelaskan, gugatan perdata tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan PN Unaaha dengan Nomor Perkara: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang dibacakan pada 31 Juli 2025 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT OSS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.
“Putusan pengadilan yang sudah inkrah di tahun kemarin itu tidak satu pun dijalankan. Karena ini merupakan gugatan terkait kasus lingkungan, berdasarkan pengalaman kami, eksekusi atau pelaksanaan putusan dalam perkara lingkungan memang memakan waktu yang cukup panjang. Namun, jika ada inisiatif yang baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah, mereka seharusnya langsung menjalankan putusan tersebut tanpa harus menunggu pihak penggugat mendesain proses pemulihannya, terlebih lagi karena putusannya sudah inkrah,” jelas Andi, Minggu (2/8/2026).
Dalam tuntutannya, warga meminta majelis hakim menyatakan PT OSS yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp35,76 miliar (Rp35.765.500.000,00) atas kerugian ekonomi warga. Kemudian kerugian imateriel sebesar Rp7 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, hilangnya rasa aman, serta penurunan kualitas hidup.
Andi menegaskan, gugatan yang dilayangkan bukan sekadar upaya menuntut ganti rugi finansial, melainkan bagian dari perjuangan warga dalam memperoleh hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kajian Walhi Sultra mengungkap, dampak lingkungan dari emisi dan debu industri nikel di kawasan industri nikel Morosi mengakibatkan masalah kesehatan warga berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta iritasi kulit atau gatal-gatal. Penurunan hasil usaha tambak dan sektor perikanan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat pun ikut terdampak. Hasil tes laboratorium, air dan lumpur tambak warga mengandung logam berat.
“Sebenarnya, jika kita lihat kondisi di Desa Tani Indah dan Desa Banggina, wilayah-wilayah tersebut sudah tidak layak lagi untuk ditinggali atau dijadikan pemukiman.


Tinggalkan Balasan