Kehadiran perusahaan itu memunculkan beragam tanggapan. Sebagian warga menilai aktivitas pertambangan telah mengubah bentang alam, memicu banjir, serta mengganggu sumber pangan. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat mendukung keberadaan perusahaan, antara lain karena bantuan sosial yang disalurkan kepada warga di sekitar wilayah operasi.

Setelah menjalani eksplorasi selama sekitar satu dekade, PT Kristalin Eka Lestari memperoleh izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021.

Meski perusahaan kerap memublikasikan penyaluran sembako dan bantuan dana kepada masyarakat, Sulfianto menilai kegiatan pertambangan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga Makimi maupun masyarakat Nabire secara umum.

Pemerintah Cabut Izin Tambang karena Persoalan Kawasan Hutan

Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari diumumkan pada 22 Oktober melalui kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Mereka adalah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Keempatnya hadir dalam kapasitas terkait Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk pada 2025.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH. Pemerintah menyatakan perusahaan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Menurut Sanitiar, sekitar 375 hektare kawasan hutan produksi diduga dimasuki tanpa izin. Dari jumlah tersebut, sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah IUP perusahaan, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar konsesi.

Pemerintah juga mempersoalkan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Atas dasar itu, pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari. Perusahaan tersebut juga diwajibkan menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan, membayar royalti, serta memenuhi hak pekerja berupa upah dan pesangon.

Namun, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fandi Denisatria dari Haris Azhar Law Office.

Fandi mengatakan, perusahaan telah berupaya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk. Menurutnya, proses pengurusan izin masih berlangsung ketika pemerintah mengambil tindakan.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi kawasan sebelum perusahaan mulai beroperasi, termasuk kemungkinan adanya aktivitas pertambangan sebelumnya.

Terkait RKAB, Fandi mengklaim dokumen untuk periode 2024–2026 telah disetujui pemerintah. Namun, perusahaan masih berupaya menyesuaikan dokumen tersebut dengan ketentuan baru yang mewajibkan persetujuan RKAB setiap tahun.

Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya memasukkan nama PT Kristalin Eka Lestari dalam daftar 106 perusahaan tambang yang belum mengurus RKAB 2026. Nama perusahaan tersebut tercatat pada urutan ke-65.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara saat itu, Tri Winarno, menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tidak berhak melakukan kegiatan penambangan tanpa RKAB yang telah disetujui.

Rekam Jejak Perusahaan dan Perubahan Kepemilikan

PT Kristalin Eka Lestari memperoleh status badan hukum sebagai perseroan terbatas pada 16 Agustus 1991. Perusahaan tersebut didirikan di Jakarta dua tahun sebelumnya oleh Alie Ermas, Gusti Raden Ayu Koes Kristijah Mursito, dan Hengky Budyanto.

Pada masa awal pendiriannya, Alie dan Koes Kristijah tercatat sebagai penyetor modal, masing-masing sebesar Rp250 juta.

Alie diketahui pernah bekerja di PT Antam berdasarkan catatan Dana Pensiun Antam. Sementara itu, Koes Kristijah merupakan putri Raja Kasunanan Surakarta, Pakubuwono XII.

Komposisi pemegang saham dan pengurus perusahaan mengalami sejumlah perubahan selama bertahun-tahun. Pada 2006, perusahaan memperoleh izin untuk mengeksplorasi potensi emas di Blok Sangihe, Sulawesi Utara, termasuk di kawasan deposit Binebase-Bawone.

Pada 2011, PT Global Mining Capital masuk dalam struktur kepemilikan perusahaan dengan 1.400 lembar saham. Pendiri perusahaan tersebut, Johanes Siegfried, juga tercatat sebagai direktur PT Kristalin Eka Lestari.

Perusahaan kemudian memperoleh dukungan pemerintah daerah untuk mengembangkan kegiatan pertambangan di Nabire. Pada 2013, nama Johanes dan PT Global Mining Capital tidak lagi tercantum dalam akta perusahaan.

Perubahan kepemilikan terus berlangsung hingga Kementerian ESDM menerbitkan IUP operasi produksi pada 2020. Pada Februari 2021, perusahaan tercatat memiliki tujuh pemegang saham, dengan Arif Budi Setiawan sebagai pemegang saham terbesar senilai Rp46,52 miliar.

Pada Februari 2026, komposisi pemegang saham kembali berubah. Beberapa bulan kemudian, perusahaan bersama sejumlah entitas yang berada di bawah kelompok usaha Kristalin Group menggelar rapat untuk menetapkan target bisnis tahun berjalan.

Kelompok tersebut mencakup PT Kristalin Eka Lestari, Atrina Mining Trading, Kisara Capital, dan PT Waka Investama Abadi. Aktivitas bisnisnya mencakup eksplorasi dan pengolahan emas, distribusi produk emas, serta pengelolaan investasi berbasis emas.

Dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT Kristalin Eka Lestari, Andito Prasetyowan, menyampaikan rencana penguatan strategi penjualan. Kelompok usaha itu juga menargetkan produksi satu ton emas selama Mei–Desember 2026.

Namun, rencana tersebut terganggu setelah izin operasi produksi perusahaan di Nabire dicabut. Izin bernomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 itu sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2030.

Fandi Denisatria mengatakan, perusahaan menerima informasi mengenai pencabutan izin melalui surat elektronik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada 12 Oktober.

Pemerintah kemudian mengalihkan konsesi tambang emas tersebut kepada PT Antam, yang disebut telah memiliki sejumlah konsesi pertambangan di Papua.

Aktivitas Tambang dan Kekhawatiran Warga

Penambangan emas di Nabire telah berlangsung lebih dari empat dekade. Kajian yang diterbitkan dalam Buletin Sumber Daya Geologi pada 2007 menyebut aktivitas penambangan tersebar di lima distrik, yakni Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Sebagian besar potensi emas di wilayah tersebut merupakan emas aluvial yang ditemukan di daerah aliran sungai. Karena karakteristik tersebut, peneliti Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menilai pertambangan skala kecil sebagai metode ekstraksi yang sesuai untuk wilayah Nabire.

Pada 2007, belasan ribu orang tercatat bekerja dalam kegiatan penambangan skala kecil di sejumlah blok emas. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemodal dan pemilik tanah hingga pekerja tambang serta petugas keamanan.

Namun, aktivitas pertambangan juga menimbulkan persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga. Dalam wawancara dengan BBC pada Desember 2025, seorang warga Kampung Lagari Jaya bernama Luther mengatakan sungai di wilayahnya menjadi keruh dan banjir semakin sering terjadi setelah aktivitas pertambangan berkembang.

Luther menyebut banjir dapat terjadi lebih dari dua hingga tiga kali dalam sebulan ketika perusahaan mulai beroperasi di lokasi baru sekitar pertengahan 2025. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan masa sebelum kegiatan penggalian di bagian hulu sungai berlangsung.

Warga lain, Serly, mengakui perusahaan telah memberikan berbagai bantuan, termasuk sumbangan duka, bantuan pembangunan rumah, dukungan bagi gereja, dan sembako. Meski demikian, ia menilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Perwakilan humas perusahaan, Maria Erari, sebelumnya membantah keluhan warga dan menyatakan perusahaan telah menjalankan kewajibannya, termasuk terkait pengelolaan limbah.

Perbedaan keterangan tersebut memperlihatkan bahwa dampak pertambangan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius.

Antam Diminta Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Pengalihan konsesi kepada PT Antam memunculkan pertanyaan mengenai masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitar tambang. Sulfianto Alias menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan ekosistem yang telah terdampak aktivitas pertambangan selama puluhan tahun sebelum mendorong eksploitasi lebih lanjut.

Ia juga menyoroti tingginya angka kemiskinan di Nabire. Berdasarkan angka yang tercantum dalam naskah sumber, persentase penduduk miskin di wilayah tersebut pada Agustus 2026 mencapai 22,6 persen.

Menurut Sulfianto, kondisi itu menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam belum otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, mengingatkan agar PT Antam memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat. Ia menilai pengalaman buruk dari kegiatan perusahaan sebelumnya harus menjadi pelajaran bagi pengelola baru.

Sementara itu, Kepala Satgas PKH, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan PT Antam nantinya diharapkan mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Pemerintah juga berencana menyusun aturan yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan emas secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebijakan tersebut, menurut Sanitiar, tidak ditujukan bagi pemodal atau pihak yang menggunakan dalih penambangan rakyat untuk menjalankan operasi berskala besar dengan alat berat.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pelaksanaannya di lapangan.

Rekam jejak operasi PT Antam di sejumlah daerah, termasuk Konawe Utara, Raja Ampat, Manggarai Barat, dan Sumbawa, juga menjadi bagian dari kekhawatiran yang disampaikan aktivis terkait penerimaan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.

Sulfianto berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan warga Papua perlu diarahkan pada pengembangan ekonomi regeneratif, yakni kegiatan ekonomi yang menjaga lingkungan dan dapat berlangsung secara berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan eksploitasi sumber daya alam yang terbatas.

Baginya, persoalan utama di Nabire bukan sekadar siapa yang mengelola tambang emas, melainkan bagaimana pemerintah memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan dan masyarakat adat memperoleh manfaat nyata dari sumber daya alam di wilayah mereka.

Dengan demikian, pengalihan konsesi kepada Antam akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pergantian perusahaan, tetapi juga menghadirkan perbaikan lingkungan, penegakan hukum yang konsisten, dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

53 / 100 Skor SEO