NABIRE – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah perusahaan tersebut dipersoalkan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Namun, pencabutan izin itu tidak serta-merta menghentikan kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut. Pemerintah justru mengalihkan konsesi tambang kepada perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kebijakan tersebut menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai pengalihan pengelolaan tambang belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar, terutama kerusakan lingkungan dan belum meratanya manfaat ekonomi bagi masyarakat asli Papua.

Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai pergantian perusahaan pengelola tidak akan membawa perubahan berarti apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung tanpa pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Menurutnya, masyarakat setempat berisiko tetap menanggung dampak kerusakan alam, sementara manfaat ekonomi pertambangan hanya dinikmati kelompok tertentu.

Potensi emas Nabire telah menjadi objek kajian akademis sejak awal 1990-an. Selama puluhan tahun, ribuan warga asli Papua dan pendatang melakukan pendulangan emas secara tradisional. Sejumlah perusahaan juga berupaya memanfaatkan potensi tersebut, termasuk PT Kristalin Eka Lestari yang mulai memasuki Distrik Makimi menjelang akhir 2000-an.