Kolaka – Tongkang Slot 3 dilaporkan mengalami penahanan di kawasan Jetty Akar Mas, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (29/9/2026).
Informasi tersebut diketahui melalui video yang diterima redaksi Perdetiknews.com. Video tersebut merekam kondisi di kawasan Jetty Akar Mas pada sekitar pukul 16.54 Wita.
Dalam video terdengar laporan mengenai Tongkang Slot 3 yang disebut sedang ditahan oleh pihak kontraktor barging.
Dalam laporan tersebut disebutkan tiga perusahaan, yakni PT SRI, PT DAF dan PT RIBAS, sebagai pihak kontraktor barging.
Penahanan tersebut disebut berkaitan dengan adanya invoice yang belum terselesaikan.
Belum diketahui secara rinci nilai invoice yang dimaksud maupun pihak yang berkewajiban menyelesaikan pembayaran tersebut.
Perdetiknews.com juga belum memperoleh keterangan mengenai berapa lama Tongkang Slot 3 berada dalam kondisi tersebut.
Informasi mengenai hubungan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan yang disebut dalam video juga masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Termasuk keterangan mengenai PT CIM dan PT GAS yang disebut dalam informasi terkait kegiatan barging di kawasan tersebut.
Belum diketahui apakah persoalan invoice tersebut berdampak terhadap aktivitas pemuatan atau pengangkutan ore di Jetty Akar Mas.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan penahanan Tongkang Slot 3.
Perdetiknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kejadian tersebut.
Editor: San





Tinggalkan Balasan