MOROWALI — Aksi Aliansi Masyarakat Desa Matarape di jalan hauling menuju kawasan jetty PT Askon di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berujung ricuh, Jumat (2/10/2026). Polisi turun tangan dan meminta seluruh pihak menahan diri agar bentrokan tidak meluas.
Aksi tersebut awalnya digelar warga untuk menyampaikan protes terhadap dampak aktivitas jalan hauling, terutama debu yang disebut masuk hingga kawasan permukiman.
Berdasarkan laporan sejumlah media di lokasi, massa mulai berkumpul sekitar pukul 09.00 WITA. Sekitar pukul 09.20 WITA, massa bergerak menuju perempatan jalan hauling yang menjadi akses menuju kawasan jetty PT Askon.
Di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi. Massa kemudian memasang kayu, bambu, spanduk dan mendirikan tenda di badan jalan sehingga akses menuju kawasan jetty terhenti.
Sekitar pukul 10.01 WITA, perwakilan manajemen perusahaan datang menemui massa. Namun, komunikasi antara kedua pihak kemudian berlangsung tegang.
Situasi dilaporkan kembali memanas sekitar pukul 12.15 WITA setelah dua kendaraan milik warga disebut mengalami kerusakan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan meminta masyarakat menahan diri. Namun sekitar pukul 13.15 WITA, sejumlah warga kembali mendatangi lokasi hingga terjadi benturan dengan pihak perusahaan.
Laporan awal menyebut benturan melibatkan penggunaan kayu, besi dan benda lainnya. Sejumlah kendaraan serta peralatan berat juga dilaporkan mengalami kerusakan. Terdapat pula laporan mengenai pembakaran fasilitas perusahaan, namun pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan maupun dugaan pembakaran tersebut masih perlu diverifikasi.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini meminta masyarakat Desa Matarape tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat di Desa Matarape agar senantiasa menahan diri, tidak mudah terpancing oleh provokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pihak berwenang,” ujar Reza.
Dia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Dalam pengamanan lokasi, personel Polres Morowali juga melibatkan personel Polres Konawe Utara. Langkah tersebut dilakukan karena lokasi operasional PT Askon berada dekat dengan wilayah hukum Polres Konawe Utara.
Persoalan yang memicu aksi warga berkaitan dengan keluhan terhadap aktivitas hauling. Warga menyebut debu dari lalu lintas kendaraan pengangkut material menyebar hingga permukiman dan berdampak terhadap tanaman serta kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Morowali, Putra Bonewa, mengecam bentrokan yang terjadi antara massa dan pihak perusahaan.
Putra meminta persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak diselesaikan melalui kekerasan.
“Saya mengecam keras setiap bentuk tindakan yang berpotensi melukai masyarakat maupun pihak perusahaan. Konflik di lapangan tidak boleh menjadi jalan penyelesaian,” katanya.
Menurut Putra, keluhan masyarakat mengenai debu hauling perlu diperiksa secara terbuka. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, aparat penegak hukum, instansi terkait dan perusahaan duduk bersama dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Matarape.
Dia juga menilai masyarakat memiliki hak menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan, namun penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak berujung kekerasan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta aparat penegakan hukum ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke Desa Matarape untuk memeriksa aktivitas jalan hauling PT Askon yang dipersoalkan warga.
Safri mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk keluhan mengenai debu yang disebut masuk ke permukiman dan berdampak terhadap tanaman masyarakat.
“Kalau debu dari aktivitas hauling sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius,” kata Safri.
Muhammad Safri tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PKB.
Safri juga meminta dugaan penggunaan alat berat dalam rangkaian kericuhan tersebut diperiksa apabila benar terjadi. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Di sisi lain, pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai aktivitas hauling, pengelolaan dampak lingkungan, serta kronologi kerusakan kendaraan dan fasilitas yang terjadi dalam bentrokan.
Hingga kini, sejumlah informasi terkait siapa yang memulai benturan, pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan maupun fasilitas, serta dugaan pembakaran masih membutuhkan verifikasi resmi dari kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat.
Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan aksi balasan.
Persoalan antara masyarakat Matarape dan PT Askon selanjutnya membutuhkan penanganan melalui proses hukum, pemeriksaan lapangan dan dialog antara warga, perusahaan serta pemerintah agar konflik tidak kembali terjadi.
3 TAG
PT Askon, Matarape, Morowali



Tinggalkan Balasan