Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti lebih dulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis serta kandungannya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan serta ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan