SURABAYA – Siasat memojokkan rekan bisnis dengan menyeret sengketa perdata ke ranah pidana kembali kandas di meja hijau.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara blak-blakan membongkar adanya upaya kriminalisasi yang disengaja terhadap Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (PT BSP).

Lewat Putusan Nomor 882/PDT/2025/PT SBY, Majelis Hakim Tinggi resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terdahulu.

Hakim Tinggi menilai pengadilan tingkat pertama telah melakukan kekeliruan fatal karena salah dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sengketa ini bermula dari ikatan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel antara PT Bone Sulawesi Prima dan PT Bima Sakti Mineral yang diteken pada Juli 2023.