Jakarta — Kasus pemalsuan dokumen yang menyeret nama Andi Uci Abdul Hakim (AU) kembali mencuat ke permukaan.

Setelah informasi di media daring mediusnewscom Andi Uci ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2026 atas dugaan pemalsuan akta otentik PT Bososi Pratama yang terjadi pada 2017 silam, Andi Uci kini kembali berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak sendiri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan seorang notaris bernama Charles sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan status buron ini langsung memicu sorotan luas, mengingat rekam jejak Andi Uci yang sebelumnya pernah beberapa kali kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya diringkus Satgas Kejaksaan Agung pada 2024 lalu.

Pengamat pertambangan, Dika Mahardhika, angkat bicara mengenai kemelut hukum yang tak kunjung usai ini. Ia berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat meluruskan dan menuntaskan sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama yang dinilainya telah berbelit-belit selama bertahun-tahun.

“Sudah beberapa kali Andi Uci menjadi DPO. Publik menyarankan agar Andi Uci segera menyerahkan diri pada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seperti yang telah terbukti berulang kali, bahwa tidak ada ruang yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujar Dika, Jumat (24/7/2026).

Menurut Dika, langkah cepat dari kepolisian sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab rasa penasaran publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Pihaknya mendesak aparat agar segera menangkap kembali pelarian Andi Uci.

Di sisi lain, manajemen PT Bososi Pratama menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah objektif Bareskrim Polri. Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah, mengungkapkan bahwa pemalsuan akta otentik tersebut telah menghantam perusahaan dengan kerugian masif, mulai dari konflik kepemilikan tumpang tindih, sengketa perdata, hingga mandeknya administrasi di kementerian terkait.

“Kepemilikan perdata PT Bososi Pratama ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun, dkk. Tetapi anehnya pada tahun 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” beber Zetriansyah.

Berkat kejanggalan tersebut, penanganan perkara yang sempat berproses di daerah ditarik langsung ke Mabes Polri. Dari sinilah titik terang terbuka, hingga akhirnya Andi Uci dan notaris Charles resmi disematkan status tersangka.

Berdasarkan catatan hukum, pihak Jason Kariatun dkk merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama berdasarkan tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus oleh 12 hakim agung. Pada 2024, kepemilikan saham tersebut kemudian dialihkan kepada PT Adi Daya Group.

Kendati telah kalah secara hukum, kubu Andi Uci dkk dituding masih nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di atas konsesi lahan perusahaan. Pihak PT Adi Daya Group pun mendesak agar kerugian akibat pengerukan ilegal yang ditaksir mencapai 5 hingga 7 juta ton bijih nikel sejak 2017 turut diusut tuntas, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterapkan pasal TPPU atau pencucian uang,” pungkas Zetriansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Mabes Polri serta pihak terkait, termasuk Andi Uci Abdul Hakim. (red)

8 / 100 Skor SEO