Koalisi mengklaim menemukan klausul yang mewajibkan dokumen kontrak dihancurkan setelah masa berlaku kerja sama habis.
“Dalam kontrak senilai Rp890 miliar tersebut terdapat klausul pasal perjanjian antara pihak PT ANTAM UBPN dan PT SJS, yaitu ‘apabila kontrak tersebut berakhir dalam keadaan apapun kontrak tersebut harus dimusnahkan’,” ungkap Ildam.
Menurut koalisi, keberadaan klausul pemusnahan dokumen tersebut dinilai cacat administratif, tidak wajar bagi perusahaan negara, serta secara terang-benderang menabrak asas transparansi.
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
“Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya mengenai asas transparansi sistem tender, di mana publik wajib mengetahui hal tersebut,” tambahnya.
Desakan RDP dari koalisi aktivis ini semakin memperkuat posisi Komisi III DPRD Sultra yang dipimpin Suwandi Andi. Sebelumnya, politisi senior PAN tersebut telah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di wilayah lingkar tambang Bumi Anoa kini berada dalam radar pengawasan super ketat legislatif.
“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu wajib terbuka dan sesuai regulasi. Kalau hanya menunjuk satu perusahaan saja, itu bisa ditelusuri,” cetus Suwandi Andi beberapa waktu lalu.
Kecurigaan publik kian berlapis jika dikomparasikan dengan ketegasan hukum perpajakan di tingkat pusat.
Sebagai catatan, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 84 Wajib Pajak penunggak anggaran senilai Rp330,6 miliar.
Kontras tersebut memicu desakan dari DPRD Sultra agar jajaran penegak hukum di daerah tidak tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar pertambangan di Pomalaa, terutama terkait opsen pajak kendaraan operasional dan alat berat yang jumlahnya mencapai ratusan unit.
Berdasarkan dokumen utama yang diterima Perdetiknews, PT SJS menguasai pengadaan alat berat di tiga wilayah IUP sekaligus (Tambang Utara, Tengah, dan Selatan) dengan mobilisasi 164 unit Dump Truck dan 46 unit Excavator.
Dengan adanya temuan baru mengenai klausul wajib musnah dari koalisi aktivis ini, publik kini menunggu respons cepat Ketua DPRD Sultra untuk segera mengetuk palu pemanggilan paksa terhadap PT ANTAM dan PT SJS dalam forum RDP terbuka. (red)



Tinggalkan Balasan