Bimo mencontohkan, salah satu indikator riil yang digunakan adalah data konsumsi listrik dari PLN. Profil data pengeluaran ini akan langsung disandingkan oleh sistem dengan nominal pajak yang disetorkan.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya mencapai katakanlah 10.000 watt, ternyata pemilik rumah tersebut hanya membayar pajak sebesar 1 juta rupiah per tahun? Nah, ini digunakan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” terang Bimo. Jika ditemukan anomali atau ketidaksesuaian profil ekonomi, Coretax akan langsung menandai data tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap analisis mendalam.
Melalui penguatan data yang masif dan terintegrasi ini, DJP optimistis tingkat akurasi pengawasan fiskal dan kepatuhan wajib pajak di tanah air akan melonjak signifikan, sekaligus mempersempit celah kebocoran pajak dari sektor ekonomi digital yang sebelumnya sulit terdeteksi.
Kendati demikian, implementasi optimal platform hilirisasi digital perpajakan ini tidak dapat berjalan sendiri. Pihak otoritas menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang Coretax akan sangat bergantung pada komitmen sinergi, konsistensi integrasi, serta dukungan ekosistem yang berkelanjutan dari seluruh kementerian, lembaga, asosiasi bisnis, dan pihak ketiga terkait.
Editor: Redaksi



Tinggalkan Balasan