WANGI-WANGI, – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap terdakwa SR, 22 tahun, karena terbukti membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.

Vonis ini lebih berat satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan bulan penjara.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Wgw pada 4 September 2025.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Rakhmat Al Amin menyatakan SR bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 31 cm untuk dimusnahkan.