Jakarta, –  Sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pesta seks dan praktik pertukaran pasangan atau swinger. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Ada pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pesta seks dan pertukaran pasangan ini diketahui telah berlangsung beberapa kali, baik di Bali maupun di Jakarta.

“Sudah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” ungkap Ade Ary.

Situs yang digunakan oleh pelaku mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para peserta. Namun, kegiatan ini menyimpan modus tersembunyi.