Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 5.453,6 gram atau sekitar 5,4 kilogram, yang terdiri dari 3.337,6 gram sabu-sabu dan 2.076 gram ganja.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), itu merupakan komitmen pihak kepolisian mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudi Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta BPOM Kendari.
Amri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan Mei – Juli 2026 yang berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan