Konawe Selatan – Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
A diamankan di kediamannya di Desa Moolo Indah, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Konsel, AKBP Daeng Riandika Mahardani, melalui Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata Herman, Selasa (4/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 10,46 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu-sabu, yakni satu timbangan digital, alat isap (bong), sendok sabu yang terbuat dari pipet, sejumlah saset plastik kosong, dua korek api, satu unit telepon genggam, dompet, wadah penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya,” ungkap Herman.
Menurutnya, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel.

“Pelaku sudah berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengambil barang tersebut yang tempatnya sudah ditentukan oleh salah seorang. Yang di mana salah seorang tersebut pelaku belum pernah bertemu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan yang berlaku.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
sumber: kendari.info


Tinggalkan Balasan