Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah tersebut dilakukan setelah antrean BBM bersubsidi di sejumlah titik sempat memanjang dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda pada Jumat (18/9/2026). Sosialisasi dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama sejumlah anggotanya.
Dalam kegiatan itu, Dasril menyampaikan bahwa penjualan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014. Pasal 9 ayat 6 perda tersebut melarang setiap orang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
- PT ANI, PT AMI hingga PT AMID Masuk Penyidikan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel Sultra
Dasril mengatakan, sosialisasi menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan penertiban. Para pedagang diberi kesempatan untuk menghabiskan sisa stok BBM yang masih tersedia, kemudian diminta menghentikan aktivitas penjualan di sekitar SPBU.
Menurut Dasril, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons antrean BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Selain menyebabkan kepadatan, antrean panjang membuat masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan BBM. Karena itu, ketertiban dan kelancaran di kawasan SPBU perlu dijaga.



Tinggalkan Balasan