Kendari – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di salah satu kompleks perumahan, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda itu, seorang pria berinisial IS (26) diamankan bersama 1,8 kilogram sabu-sabu dan 79 butir pil ekstasi.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat,” kata Reda melalui keterangan resminya, Kamis (13/8).

Reda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.

Puluhan saset sabu-sabu dan pil ekstasi beserta barang bukti nonnarkotika milik pria berinisial IS (26) yang disita dari penggerebekan di salah satu rumah di kompleks perumahan, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (1/8/2026).

“Warga menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat IS diduga melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“IS saat itu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke rumah kontrakan yang ditempatinya,” jelas Reda.

Polisi selanjutnya menggerebek kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi puluhan paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

“Barang bukti yang diamankan berupa 57 saset sabu-sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 79 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

IS kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan di kontrakan tersebut.

Reda mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

sumber: kendari.info