Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pencurian itu terjadi di sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan pada Senin (20/7) malam. Saat itu, korban berinisial AW (34) mengaku kehilangan 1 unit handphone merek Itel miliknya serta 3 unit handphone titipan milik rekannya yang disimpan di laci meja.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Dari laporan itu, polisi lalu menyelidiki dan mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan YU di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” ujar Welliwanto melalui keterangan tertulis.
Dari hasil interogasi, YU mengaku masuk ke ruangan korban yang saat itu dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Setelah menggeledah isi ruangan, pelaku kemudian membawa kabur empat unit handphone.
Selain handphone, pelaku juga mengaku membawa kabur satu botol parfum dan satu topi rimba yang berada di laci meja korban. Seluruh aksinya itu terekam CCTV.
Keesokan harinya, Selasa (21/7), pelaku menggadaikan handphone hasil curian di sejumlah konter berbeda di Kota Kendari dengan harga sekitar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit untuk membeli sabu-sabu.
“Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pergi ke kawasan Gunung Jati untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut keterangan polisi.
“Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Dalam proses pendalaman, YU juga mengaku pernah melakukan pencurian lain berupa 6 unit handphone, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta 3 gulung besi tembaga.
Menurut pengakuannya, besi tembaga tersebut telah dijual kepada seorang penadah dengan nilai Rp5,4 juta. Uang hasil penjualan itu, kata polisi, kembali digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan