Konawe Selatan – Polisi menangkap dua pelaku pencurian gabah di Desa Wonua, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolsek Konda, Iptu Kasibun, mengatakan kedua pelaku berinisial M dan S diamankan di Desa Wonua pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Ia menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, M mengajak S mencuri gabah di gudang penggilingan milik Fauzan Muslim yang berada di Desa Wonua.

“Sekitar pukul 00.00 Wita, kedua pelaku menggunakan sepeda motor masing-masing menuju gudang penggilingan milik korban,” kata Kasibun, Selasa (11/8).

Setibanya di lokasi, kedua pelaku memarkir kendaraan, kemudian berjalan ke bagian belakang gudang. Mereka masuk dengan cara merusak dinding papan belakang gudang.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil lima karung gabah dan mengeluarkannya melalui bagian belakang gudang. Akibat pencurian tersebut, Fauzan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Gabah yang dicuri merupakan bibit atau benih yang rencananya akan ditanam pada Kamis (18/6).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasibun mengatakan kedua pelaku akan diproses secara hukum. Ia menyebut salah satu pelaku, yakni M, merupakan residivis dalam kasus pencurian.

“Pelaku akan diproses secara hukum yang berlaku agar memberikan efek jera, karena salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yaitu pencurian,” ujarnya.

Kasibun juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Konda, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan.

sumber: kendari.info