Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial AK (20) atas dugaan tindak pidana melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur di salah satu penginapan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan insiden bermula saat pelaku menjemput korban berinisial F (17) asal Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 18.00 Wita.

“Awalnya korban dijemput oleh pelaku di penginapan. Di tengah jalan, korban sempat meminta tolong untuk diantar pulang ke rumahnya, namun kemudian mengaku takut untuk pulang,” ungkap Kompol Welliwanto Malau, Kamis (23/7).

Mendengar pengakuan korban, pelaku yang bekerja sebagai sopir asal Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel ini bukannya mengantar korban ke tempat aman, melainkan berinisiatif membawa korban ke penginapan lain, yang berlokasi di Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, aksi bejat pelaku kemudian dilancarkan saat korban tengah tertidur pulas.

“Sekitar pukul 19.30 Wita, saat anak korban tertidur, pelaku melucuti celana korban lalu melakukan aksi persetubuhan tersebut,” beber Malau.

Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan AK. Terduga pelaku kemudian diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Polresta Kendari.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, status AK resmi ditingkatkan dan dilakukan penangkapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO