Konawe Selatan – Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

A diamankan di kediamannya di Desa Moolo Indah, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Konsel, AKBP Daeng Riandika Mahardani, melalui Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Iptu Herman Eka Purnama.
Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Iptu Herman Eka Purnama. Foto: Istimewa.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata Herman, Selasa (4/8).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 10,46 gram.