Buton Utara – Polisi menangkap pria berinisial K (37) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian kabel tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencurian kabel tower tersebut terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Butur. Namun, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Butur pada Selasa (30/6).
K ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Butur di sebuah indekos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (6/8) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Butur AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama menjelaskan, K merupakan salah satu tersangka dalam kasus pencurian kabel tower Telkomsel bersama S (20). Sementara M (42) ditetapkan sebagai tersangka penadahan.
“Saat ini kedua tersangka pencurian ditahan berdasarkan laporan polisi pertama terkait pencurian kabel tower Telkomsel, sementara TKP lainnya masih dalam pengembangan penyidik,” kata Ida Bagus, Selasa (11/8).
Dalam kasus pencurian kabel tower tersebut, S telah lebih dahulu ditangkap polisi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur. Sedangkan K melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan K di sebuah indekos di Kelurahan La Bota. Tim URC Satreskrim Polres Butur berkoordinasi dengan personel Polsek Bahodopi Polres Morowali hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa K dan S terlibat dalam kasus lain, yakni pencurian komponen pada unit ekskavator di belakang RSUD Butur, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, pada Selasa (16/6) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi, tetapi terdapat beberapa tempat kejadian perkara dengan modus dan pelaku yang sama di wilayah hukum Polres Butur,” jelasnya.
Dalam kasus ekskavator tersebut, polisi mengungkap komponen yang diduga dicuri berupa 2 aki, 1 dinamo starter, dan 1 dinamo pengisian aki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui dua buah aki ekskavator disembunyikan tersangka di semak-semak, sedangkan kabel tembaga hasil pencurian dijual kepada M.
Polisi juga menyebut M telah enam kali membeli barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari K. M ditangkap pada Jumat (3/7) sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur.
Dari pencurian kabel tower Telkomsel, polisi mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik, 1 lembar STCK, 1 buah cutter, 1 buah gunting, serta kumpulan tembaga berbagai bentuk dan ukuran yang belum sempat terjual.
Untuk pencurian komponen unit ekskavator, polisi mengamankan 2 aki, 1 dinamo pengisian ekskavator, 1 alat controller ekskavator, sekumpulan kulit kabel yang tembaganya telah diambil pelaku, serta sekumpulan pelindung kabel dari ekskavator.
Dari pelaku penadahan, polisi mengamankan satu unit timbangan duduk berkapasitas 150 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah tangga teleskopik aluminium dan 2 buah tabung freon di mobil K saat diamankan di Kantor Polres Butur.
Untuk kasus pencurian kabel tower Telkomsel, K dan S disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan M disangkakan Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan