KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Muhamad Kobar, S.H., kuasa hukum Asrianto, mengungkap sejumlah dugaan praktik yang dinilai merugikan kliennya, mulai dari kebocoran dokumen pertanahan, pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT), dugaan pemalsuan dokumen, hingga intimidasi yang diduga dilakukan untuk menguasai lahan milik masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Muhamad Kobar menyebut rangkaian dugaan tersebut diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum lurah, seorang pengacara berinisial IT, hingga pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam sengketa tanah yang kini tengah berproses hukum.

“Kami menduga ada praktik yang dilakukan secara terorganisasi. Begitu SKT klien kami diajukan ke BPN sebagai syarat penerbitan sertifikat, berkas itu diduga bocor kepada seorang pengacara berinisial IT. Setelah itu, lurah yang menerbitkan SKT dihubungi agar membatalkan surat tersebut dengan ancaman pidana,” kata Muhamad Kobar.

Menurut Kobar, pembatalan SKT dilakukan dengan alasan tidak sesuai dengan peta wilayah administrasi.

Padahal, menurutnya, persoalan batas wilayah bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi pertanahan atau sengketa keperdataan.