Kendari – Gelombang penolakan dan desakan pemeriksaan terhadap kontrak jumbo sewa alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kian memanas.

Terbaru, Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan pernyataan sikap meminta DPRD Provinsi Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi.

Koalisi aktivis mengendus adanya aroma gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek sejak tahun 2021 tersebut.

“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua DPRD Prov. Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil pihak PT ANTAM UBPN Kolaka, PT SJS, dinas terkait, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepolisian Polda Sultra,” tegas Penanggung Jawab Koalisi Pemerhati Hukum Sultra, Ildam, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Perdetiknews.com, Kamis (28/5/2026).

Dalam temuan yang dibeberkan koalisi, mereka membongkar salah satu poin paling krusial dan mencurigakan di dalam dokumen kerja sama bernilai fantastis tersebut.