Dalam diskusi interaktif, warga sempat menanyakan keamanan investasi dan peran OJK terhadap entitas AMG Pantheon yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. OJK juga mengingatkan risiko besar meminjamkan identitas pribadi (KTP) kepada orang lain untuk pengajuan kredit.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan kini dapat melapor melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) . IASC akan berkoordinasi lintas lembaga untuk melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Selain itu, aduan layanan jasa keuangan lainnya tetap dilayani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui Kontak OJK 157. OJK mengimbau warga untuk selalu menjaga privasi data pribadi dari pihak yang tidak dikenal. (red)
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe



Tinggalkan Balasan