Korban menuturkan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2026. Saat itu, terlapor mengajaknya ke sebuah rumah di Kota Kendari dengan alasan menghadiri acara perpisahan rekannya. AD datang bersama seorang temannya dan mengaku tidak mengonsumsi minuman beralkohol, sementara terlapor bersama beberapa orang lainnya disebut menggelar pesta minuman keras.

Saat hendak pulang, korban mengaku dipaksa masuk ke dalam kamar.

“Di dalam kamar saya sempat berteriak, tetapi mulut saya ditutup (dibekap). Dia bilang nanti terdengar tetangga dan kami akan digerebek,” ungkapnya.

AD juga menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada 24 Mei 2026. Setelah peristiwa tersebut, terlapor disebut sempat mengajak korban berpacaran, namun ajakan itu ditolak.

Merasa haknya telah dilanggar, AD kemudian membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Sultra pada 21 Juni 2026. Sejak laporan dibuat, korban mengaku beberapa kali didatangi pihak-pihak yang berupaya membujuknya agar menyelesaikan perkara secara damai.

“Saya menolak karena kasus ini bukan mau sama mau. Saya tidak ada hubungan asmara dengan pelaku,” tegasnya.

Korban mengaku mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut hingga harus beberapa kali menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ia juga mempertanyakan proses penempatan khusus (patsus) terhadap terlapor yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan.

“Beberapa kali saya tanyakan sama penyidik Propam, katanya dia lagi dipatsus. Tapi masa dipatsus bisa pegang HP 24 jam? Saya rasa tidak adil sekali, sampai bapak saya sendiri turun tangan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ps. Kanit Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, Iptu Agustinus Caesar, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sumber: Kendariinfo.com

53 / 100 Skor SEO