Selain dugaan penggunaan lahan tanpa izin, Busi juga mempersoalkan keberadaan tiang listrik yang menurutnya berdiri di atas bidang tanah yang masih menjadi haknya.

Ia turut menyebut sebagian lahan yang telah dialihkan kepada Fajar S. Tanawali ikut terdampak oleh aktivitas pembangunan yang kini menjadi objek penyelidikan.

Dalam laporannya kepada penyidik, Busi menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, hasil identifikasi lapangan, dokumentasi lokasi, hingga dokumen lain yang diklaim memperkuat kepemilikannya.

Kuasa hukum Busi, Oldi Aprianto, S.H., mengatakan pihaknya juga menyerahkan dokumentasi berupa papan bertuliskan “Jalur Khusus Kendaraan Proyek” yang mencantumkan identitas PT Swarna Dwipa Property di lokasi yang dipersoalkan.

Menurut Oldi, dokumentasi tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kini didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Bukti yang kami serahkan kepada penyidik menurut kami sudah sangat jelas menunjukkan adanya dugaan penyerobotan lahan. Di lokasi terdapat papan yang mencantumkan nama perusahaan SDP. Meskipun sekarang papan itu sudah dibongkar setelah kami membuat laporan polisi, menurut kami tindakan tersebut tidak menggugurkan laporan maupun proses hukum yang sedang berjalan,” kata Oldi.

Ia menambahkan, pembongkaran papan proyek setelah laporan polisi dibuat tidak menghapus dugaan peristiwa yang telah dilaporkan karena seluruh fakta tetap akan diuji melalui proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Perdetiknews, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.

Dokumen itu menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sultra.

Menurut pelapor, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan.

Busi berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Jalur hukum adalah langkah terbaik agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, Perdetiknews telah berupaya menghubungi pihak PT Swarna Dwipa Property, termasuk pimpinan perusahaan Roni Sianturi, untuk meminta tanggapan atas laporan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Perdetiknews akan memberikan ruang kepada PT Swarna Dwipa Property untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.