KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pemuda pengangguran berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, diringkus polisi setelah kedapatan menguasai puluhan paket siap edar jenis sabu.

Tersangka SRB diamankan aparat saat berada di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti keresahan warga, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan di lapangan dan informasi dinyatakan akurat, tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangannya.

Saat disergap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas awalnya menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam saku switer warna abu-abu yang sedang dikenakan oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar tidur tersangka. Di dalam lemari pakaian, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersimpan rapi.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam di lokasi penggerebekan, SRB mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan modus “sistem tempel” di beberapa titik terpisah.

Petugas kemudian mengawal pelaku untuk menunjukkan lokasi penempelan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tambahan paket sabu yang sengaja ditempel pelaku di kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Kendari menyita total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, satu ball plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku untuk memaketkan sabu.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Andi Musakkir.

Atas tindakan nekatnya menjadi budak narkoba, pemuda paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

10 / 100 Skor SEO