“Saya kasih lihat bahwa ada pemukulan, ada lebam di badan saya, dilempar dan dipukul. Jadi aksi kemarin itu aksi pemukulan,” kata Ridwan dalam rekaman keterangan yang diterima Perdetiknews.

Ia menyebut kejadian itu berlangsung di tengah ketegangan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pariwisata Sultra.

Ridwan juga menyinggung peristiwa sebelumnya di Wakatobi, saat Kepala Dinas Pariwisata Sultra mendapat teriakan dari sejumlah orang dalam sebuah kegiatan.

Ia menduga terdapat pihak yang menggerakkan orang-orang dalam rangkaian ketegangan tersebut.

Dugaan itu, menurut Ridwan, didasarkan pada informasi dan percakapan WhatsApp yang diterimanya.

Ia turut menyebut dugaan pengorganisasian massa, termasuk penyediaan makanan, minuman, serta kendaraan di sekitar Kantor Jiwasraya. Keterangan tersebut masih merupakan klaim Ridwan.

Sementara itu, laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan Ridwan pada 28 Oktober 2026 telah ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2026, laporan tersebut ditangani Subnit IV Satreskrim Polresta Kendari dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Bahwa terkait laporan pengaduan yang saudara laporkan saat ini telah ditangani Subnit IV Satreskrim Polresta Kendari dan masih tahap proses penyelidikan,” demikian isi SP2HP tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/818/X/2026/Satreskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/818.a/X/2026/Satreskrim, keduanya tertanggal 28 Oktober 2026.

Polisi telah meminta keterangan tiga orang melalui berita acara wawancara, yakni M Ridwan Badallah selaku pelapor, Wa Ode Metahul Khairat Rasjid, dan Enny Wahyunita.

Dalam surat tersebut, polisi juga menyampaikan rencana pemanggilan terhadap para terlapor.

“Saat ini Penyidik atau Penyidik Pembantu akan mengirimkan surat panggilan kepada para terlapor,” demikian bunyi surat itu.

Selain itu, polisi meminta Ridwan menghadirkan dua saksi tambahan yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

Ridwan mengatakan polisi telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ia juga menyebut gelar perkara direncanakan berlangsung pada Selasa pekan berikutnya.

“Insyaallah Selasa itu akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Selain perkara dugaan pengeroyokan, Ridwan mengaku melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram ke Polresta Kendari. Namun, belum diperoleh rincian mengenai akun maupun unggahan yang dipersoalkan.

Hingga 30 Oktober 2026, penanganan laporan dugaan pengeroyokan masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka.

Perdetiknews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Kendari, Dinas Pariwisata Sultra, serta pihak-pihak terkait mengenai dugaan pengeroyokan, permintaan pencabutan laporan, dan laporan terhadap pemilik akun Instagram.

Editor: Ixan

 

68 / 100 Skor SEO