Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan mempelajari dokumen yang diserahkan pelapor dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Sejak putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan Irwan sebagai Ketua, masih ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah. Perselisihan ini diduga bermotif ekonomi, mengingat koperasi memiliki peran strategis dalam distribusi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Para anggota koperasi berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Kalau dibiarkan, akan semakin banyak yang dirugikan. Kami ingin koperasi dikelola secara profesional tanpa ada penyalahgunaan wewenang,” kata seorang anggota koperasi yang enggan disebut namanya.

Polda Sulawesi Tenggara berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata sumber kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, M.A dan F belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Pihak pengurus koperasi yang sah berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut. (red)