Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku M F alias A mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari transaksi tersebut, sementara F M alias D menerima bagian sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus prostitusi ini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana, termasuk prostitusi. Operasi cipta kondisi akan terus kami intensifkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Nirwan Fakaubun.

Saat ini, pelaku M F alias A telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, saksi-saksi terkait, termasuk F M alias D dan A H alias A, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana prostitusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (red)

59 / 100 Skor SEO