Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu set alat hisap (bong), korek api gas, serta ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria bernama ‘Gembol’. Sosok tersebut diketahui merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Kendari.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana tersangka mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan dan melakukan pembayaran setelah sabu tersebut laku terjual.

Saat ini, polisi masih mendalami riwayat percakapan WhatsApp pada ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, AL kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Andi Lanto)

66 / 100 Skor SEO