Peristiwa

Pengangkatan PPPK 2024 Diundur ke Maret 2026

345
×

Pengangkatan PPPK 2024 Diundur ke Maret 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Para tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 harus bersabar lebih lama. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan diterbitkan pada Maret 2026.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisi II DPR RI.

Sementara itu, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut tertuang dalam poin keempat kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama MenPANRB dan Kepala BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR meminta KemenPANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026,” demikian bunyi poin keempat kesimpulan rapat tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR meminta kepastian jadwal pengangkatan PPPK formasi 2024. Menteri Rini awalnya mengusulkan pengangkatan CPNS formasi 2024 pada Maret 2026 dan pengangkatan PPPK pada Oktober 2026. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari beberapa anggota Komisi II DPR yang menghendaki proses pengangkatan dilakukan lebih cepat.

Bahkan, ada anggota dewan yang meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 dilaksanakan pada 2025. Mereka menyoroti dampak penundaan ini terhadap kesejahteraan tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tetapi masih berstatus honorer hingga pengangkatan resmi dilakukan.

Setelah melalui diskusi, akhirnya disepakati bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan pada Maret 2026. Menteri Rini juga memastikan bahwa jadwal tersebut mencakup pengangkatan PPPK 2024 tahap 2. “Pengangkatan gelombang 1 dan gelombang 2 bisa bersamaan karena berkaitan dengan penempatan,” ujar Rini.

Lagi Viral, Baca Juga  Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Orang Tua di Balik Kebakaran Maut yang Tewaskan Tiga Balita

Komisi II DPR pun meminta MenPANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri guna memastikan anggaran bagi gaji honorer hingga Maret 2026. Menteri Rini menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini mempertimbangkan proses penataan dan penempatan ASN agar sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Selain itu, terdapat sejumlah daerah yang mengusulkan penundaan, termasuk 15 pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024. Meski demikian, Rini menegaskan bahwa seluruh CPNS dan PPPK formasi 2024 yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!