BOGOR, Â – Kabar menggembirakan bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mengumumkan program bantuan finansial yang signifikan bagi para pahlawan pendidikan tersebut.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan akan diberikan kepada 310 ribu guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 yang digelar di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa program bantuan guru honorer ini merupakan salah satu inisiatif yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hardiknas tahun ini. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan akan mulai disalurkan pada tahun ajaran baru 2025/2026, yang dijadwalkan dimulai pada bulan Juli mendatang.
“Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru bulan Juli dan itu yang menerima sekitar 310 ribu guru di Indonesia,” ungkap Menteri Mu’ti kepada awak media.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen memastikan bahwa dana bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima setiap bulannya. Dengan demikian, setiap guru honorer akan menerima dana sebesar Rp 1,8 juta per semester atau total Rp 3,6 juta dalam setahun.
Menteri Mu’ti berharap agar bantuan finansial ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan para guru honorer. Beliau juga menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kriteria Penerima Bantuan
Merujuk pada informasi yang dihimpun dari arsip detikEdu, Kemendikdasmen telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan guru honorer. Kriteria tersebut meliputi:
- Belum Tersertifikasi: Guru honorer yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Pendapatan Desil Rendah: Prioritas diberikan kepada guru honorer yang memiliki tingkat pendapatan yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan data kependudukan dan keluarga.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini diharapkan dapat menyasar guru honorer yang benar-benar membutuhkan uluran tangan dan memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas mulia mereka mencerdaskan generasi penerus bangsa. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik. (red)