JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pembayaran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) akan dilakukan setiap bulan mulai tahun ini. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK dan PPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2025.
“Iya (April),” ujar Nunuk saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Ahad, 6 Maret 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND. Dalam Pasal 4 Ayat 1 beleid itu tertulis bahwa tunjangan profesi guru ASND diberikan setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah mengumumkan kebijakan ini dalam acara peluncuran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan sistem sebelumnya, di mana tunjangan diberikan setiap tiga bulan sekali.
“Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah ini, mereka (para guru) yang sebelumnya menerima tunjangan setiap tiga bulan, kini akan menerimanya setiap bulan dan langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing,” kata Mu’ti dalam acara peluncuran kebijakan di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
Namun, Mu’ti menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, tunjangan masih akan dibayarkan secara rapel. Tunjangan untuk Januari, Februari, dan Maret akan dicairkan pada Maret sebelum sistem bulanan berlaku.
Meski demikian, Pasal 6 Ayat 1 dalam peraturan tersebut tetap mencantumkan bahwa pemberian tunjangan profesi dapat disalurkan setiap tiga bulan atau sesuai kebijakan kementerian. Nunuk menjelaskan, klausul “sesuai kebijakan menteri” memberikan fleksibilitas bagi Kemendikdasmen untuk menyesuaikan jadwal pencairan.
“Perubahan ini bisa diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen), sehingga tidak perlu merevisi Permendikdasmen jika ada penyesuaian,” tutur Nunuk.
Keputusan mengenai frekuensi pencairan tunjangan telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Kementerian Keuangan. “Kemenkeu akan berupaya menyalurkan tiap bulan,” kata Nunuk. **