KENDARI – Kasus dugaan pengambilan pukat nelayan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik di Desa Kombikuno kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan mendalam lantaran menyangkut hak kepemilikan harta benda serta ancaman langsung terhadap mata pencaharian utama seorang nelayan lokal bernama La Ode Abdul Edi Ase.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pukat yang dipersoalkan tersebut awalnya merupakan alat tangkap bantuan yang diberikan kepada seorang warga bernama Tile.
Hak kepemilikan alat tersebut kemudian beralih sah kepada La Ode Abdul Edi Ase melalui transaksi jual beli resmi yang disaksikan langsung oleh Tonda dan Dian Bahri.
Sejak transaksi itu, pukat tersebut menjadi modal utama Edi Ase untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.
Sengkarut bermula ketika pukat tersebut diduga diambil secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya.
Ironisnya, aksi tersebut ditengarai melibatkan oknum mantan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kombikuno berinisial LOH, dengan didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kombikuno serta dibantu oleh dua warga lainnya, T dan S. Kendati demikian, tudingan serius ini masih memerlukan pembuktian materiil melalui koridor hukum yang berlaku.
Merespons polemik ini, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Akbar Setiawan, menegaskan bahwa jika dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mencederai keadilan sosial bagi nelayan kecil.

Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus ini dinilai berpotensi menyeret para terduga pelaku ke ranah pidana maupun perdata.
Sejumlah instrumen hukum yang relevan untuk membongkar perkara ini di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang, hingga Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH).
Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (KR)




Tinggalkan Balasan