Kendari – Dugaan kepemilikan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson oleh salah satu pejabat Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, MF, memicu sorotan tajam dari Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Pertambangan dan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra).
Sekretaris Jenderal Kapitan Sultra, Ados Nusantara, menilai kepemilikan kendaraan mewah itu sebagai indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam distribusi kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, serta gas Elpiji 3 kilogram di Sulawesi Tenggara.
“Di tengah maraknya dugaan oplosan Pertalite yang menyeret nama PT Pertamina Patra Niaga, kami justru menemukan kejanggalan lain. Seorang pejabat perusahaan yang memiliki peran strategis dalam distribusi BBM ini diduga memiliki dua unit Harley Davidson. Jika ditelusuri lebih jauh, kepemilikan ini bisa saja berkaitan dengan praktik gratifikasi,” ujar Ados kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.
MF tercatat sebagai pegawai PT Pertamina (Persero) dengan NHK 826691. Ia menjabat sebagai Sales Area Manager (SAM) Retail Sulawesi Tenggara di Sub Holding Commercial and Trading, sub unit kerja PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Ados, kepemilikan moge mewah oleh seorang pejabat di level manajerial menimbulkan tanda tanya besar. “Ini bukan kendaraan sembarangan. Dengan gaji dan tunjangan seorang sales area manager, sulit membayangkan bisa memiliki dua unit Harley Davidson tanpa ada sumber dana lain. Apalagi, posisinya sangat strategis dalam pembagian kuota BBM, yang saat ini diwarnai berbagai dugaan pelanggaran,” katanya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Mei 2024, Muhammad Faruq memiliki total harta kekayaan senilai Rp1.225.131.542. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan senilai Rp785.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Makassar senilai Rp700.000.000 serta tanah di Kabupaten Gowa senilai Rp85.000.000.
- Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp455.000.000, mencakup satu unit motor Suzuki UW 125 CC tahun 2010 senilai Rp5.000.000 dan satu unit mobil Mazda CX5 tahun 2022 senilai Rp450.000.000.
- Kas dan Setara Kas senilai Rp25.131.542.
- Hutang sebesar Rp40.000.000.
Dari data tersebut, kepemilikan dua unit Harley Davidson yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah per unit menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaannya.
Kapitan Sultra mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar Muhammad Faruq diperiksa secara transparan guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi.
“Kami mendesak kejaksaan dan PPATK segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai dugaan gratifikasi ini terus terjadi dan merugikan masyarakat. Mekanisme pembagian kuota BBM harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh SKK Migas, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” kata Ados.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. (red)