BOMBANA, perdetiknews.com – Kebijakan baru terkait standar operasional dapur SPPG di Kabupaten Bombana mulai memunculkan dampak serius bagi pelaku usaha lokal.

Alih-alih meningkatkan pelayanan, penerapan petunjuk teknis (juknis) terbaru justru disebut membuat sejumlah pengusaha tercekik secara finansial akibat kewajiban renovasi besar-besaran yang harus dipenuhi dalam waktu singkat.

Beberapa pemilik SPPG mengaku terpaksa menghentikan sementara aktivitas usaha mereka demi menyesuaikan bangunan dengan standar baru yang ditetapkan. Akibatnya, pemasukan terhenti total, sementara cicilan bank, kredit kendaraan, hingga biaya operasional tetap berjalan tanpa kompromi.

“Kalau dampak finansial memang benar. Sampai angsuran mobil saja sudah tidak terbayarkan semenjak kami diberhentikan sementara,” ungkap salah seorang pemilik SPPG di Bombana yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan tersebut muncul setelah diterapkannya sejumlah ketentuan baru yang mengharuskan pengusaha melakukan perubahan menyeluruh terhadap bangunan dapur operasional.

Jika sebelumnya masih terdapat bangunan berbahan semi permanen seperti tripleks atau kalsiboard, kini seluruh area utama diwajibkan menggunakan konstruksi permanen berbahan batu bata.

Konsekuensinya, banyak bangunan yang baru selesai dibangun terpaksa dibongkar kembali untuk menyesuaikan aturan terbaru.

Bagi pelaku usaha, situasi ini menjadi pukulan ganda. Di satu sisi mereka diwajibkan mengeluarkan biaya renovasi yang tidak sedikit, sementara di sisi lain kegiatan usaha harus dihentikan selama proses perbaikan berlangsung.

“Dapur SPPG sekarang banyak sekali juknis barunya. Dapur saya juga belum jalan karena masih perbaikan terus. Bangunannya harus sesuai juknis, tidak bisa lagi ada yang pakai tripleks atau kalsiboard. Semua harus bata,” katanya.

Tak hanya soal konstruksi bangunan, juknis terbaru juga mengatur tata ruang internal yang dinilai jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Pengusaha diwajibkan menyediakan sejumlah ruangan tambahan seperti ruang rapat, ruang konsultasi, dan fasilitas pendukung lainnya yang harus berada dalam satu kawasan operasional.

Ketentuan tersebut memaksa pemilik usaha melakukan redesain bangunan secara menyeluruh dan menambah biaya investasi yang sebelumnya tidak pernah diperhitungkan.

“Baru sekarang diwajibkan ada ruangan meeting, konsultasi dan beberapa ruangan lainnya. Itu yang membuat dapur saya sampai sekarang belum bisa beroperasi karena masih renovasi total,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha mengenai kesiapan implementasi kebijakan tersebut.

Mereka menilai peningkatan standar keamanan dan pelayanan memang penting, namun seharusnya dibarengi masa transisi yang memadai agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri tanpa harus menanggung kerugian besar.

Para pengusaha khawatir, jika kondisi ini berlangsung terlalu lama, bukan hanya usaha yang terancam berhenti, tetapi juga kemampuan mereka memenuhi kewajiban kredit kepada lembaga perbankan.

Di tengah tekanan tersebut, mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mengevaluasi pola penerapan juknis baru agar tidak menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan usaha lokal yang selama ini menjadi bagian dari roda perekonomian daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi perdetiknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Wakil Kepala BGN Regional Sulawesi, Maharani, terkait dasar penerapan juknis baru tersebut, termasuk alasan diwajibkannya renovasi bangunan permanen serta penyediaan berbagai fasilitas tambahan di lingkungan dapur SPPG.

16 / 100 Skor SEO